Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2021 tentang Wilayah Tertib Administrasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 980), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: