Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Wilayah Tertib Administrasi Di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan terhadap aspek: a. penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah; b. akuntabilitas keuangan dan barang milik negara; c. pengendalian intern; d. inisiatif anti korupsi; dan e. pelaksanaan reformasi birokrasi. (2) Predikat Wilayah Tertib Administrasi diberikan kepada Unit Kerja yang secara kumulatif memperoleh rata-rata hasil penilaian pada 5 (lima) aspek penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kategori sangat baik. (3) Predikat Wilayah Tertib Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk penjenjangan predikat pratama, madya, atau utama. (4) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terhadap unsur Wilayah Tertib Administrasi dilakukan selama periode 1 (satu) tahun. (5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara elektronik dan dapat melalui aplikasi sistem informasi penilaian Wilayah Tertib Administrasi. 3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction