Article 3
SKA untuk Barang Asal INDONESIA berdasarkan IJEPA yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berupa:
SKA Preferensi; atau SKA Elektronik.
SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam hal Barang Ekspor INDONESIA KAB berdasarkan IJEPA
2. SKA pada ayat (1) dalam satu transaksi kspor.
(4) Penerbitan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasional (operational procedures) berdasarkan IJEPA.
Ketentuan mengenai penerbitan SKA sesuai dengan prosedur operasional (operational procedures) berdasarkan IJEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.