Correct Article 5
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang KETENTUAN ASAL BARANG INDONESIA DAN KETENTUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL UNTUK BARANG ASAL INDONESIA BERDASARKAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP)
Current Text
KAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berdasarkan IJEPA selain sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, harus sesuai dengan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai KAB;
b. ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan dan tata cara penerbitan SKA untuk Barang Asal INDONESIA ; dan
c. perjanjian internasional dan/atau nota kesepahaman yang disepakati, paling sedikit meliputi:
1. lampiran (appendices) pada bagian prosedur operasional (operational procedures) berdasarkan IJEPA; dan
2. product spesific rules berdasarkan IJEPA.
Your Correction
