Pasal 1
(1) Institut Agama Islam Negeri Palu yang selanjutnya disebut Institut adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
(2) Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.