Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 92 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik di lingkungan institut. (2) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Dekan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 92 Tahun 2013 | Pasal.id