Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 61 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Banten (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 61 Tahun 2013 Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Banten (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1147), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: