Correct Article 21
PERMEN Nomor 66 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 61 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA BUDDHA NEGERI SRIWIJAYA BANTEN
Current Text
(1) Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara.
(2) Subbagian Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan layanan administrasi dan pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan, pengembangan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, kerja sama, dan pengembangan kelembagaan.
3. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
