Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1356), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: