Correct Article 20
PERMEN Nomor 61 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 39 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI MAJENE
Current Text
Bagian AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga;
b. Subbagian Layanan Akademik; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
2. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
