Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1257) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 13 dihapus sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: