Correct Article I
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1257) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 13 dihapus sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
