Pasal 1
Dalam memberikan Penilaian terhadap Perusahaan Pembina Terbaik Perempuan Pekerja adalah berdasarkan pada Panduan Penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.