Article I
Ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 574), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: