Correct Article 8
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian dengan jangka waktu menjabat paling sedikit selama 1 (satu) bulan kalender dan berlaku kelipatan diberikan tambahan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan:
a. Pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian setingkat dengan pejabat definitif yang berhalangan tetap atau berhalangan sementara diberikan tambahan 20% (dua puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya; dan
b. Pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian satu tingkat di bawah pejabat definitif yang berhalangan tetap atau berhalangan sementara diberikan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dengan Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya.
(2) Pelaksanaan pembayaran tambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan pembayaran Tunjangan Kinerja berikutnya.
(3) Pengenaan pajak penghasilan atas tambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian lebih dari 1 (satu) jabatan, diberikan salah satu tambahan Tunjangan Kinerja yang jumlahnya lebih besar.
Your Correction
