Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis fungsional pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.
3. Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil adalah kegiatan perencanaan pelayanan teknis pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, pemeriksaan kepatuhan usaha pemanfaatan wilayah dan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil, pengawasan usaha di wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil yang berdampak negatif pada masyarakat dan lingkungan, tindak lanjut hasil pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, evaluasi dan pelaporan pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau- pulau kecil.
4. Pejabat Fungsional Asisten Pengawas Kelautan yang selanjutnya disebut Asisten Pengawas Kelautan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
5. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Pengawas Kelautan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan.
6. Beban Kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu.
7. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
8. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
9. Standar Kemampuan Rata-rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata Pejabat Fungsional untuk menghasilkan output dalam waktu
efektif 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Kontribusi adalah penghitungan peran dari tiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan dalam menghasilkan hasil kerja.
11. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan mempunyai fungsi:
a. pelayanan teknis pengawasan kepatuhan usaha pemanfaatan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;
b. pelayanan teknis pengawasan kepatuhan usaha pemanfaatan sumber daya laut, pesisir dan pulau- pulau kecil;
c. pelayanan teknis pengawasan kepatuhan usaha pemanfaatan ruang laut; dan
d. pelayanan teknis pengawasan kepatuhan usaha pemanfaatan kawasan konservasi.
(3) Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai ikhtisar tugas:
a. perencanaan pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
b. pelayanan teknis pemeriksaan kepatuhan usaha pemanfaatan wilayah dan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
c. pelayanan teknis pengawasan usaha di wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil yang berdampak negatif pada masyarakat dan lingkungan;
d. pelayanan teknis penanganan pelanggaran hasil Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; dan
e. evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
(1) Pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada Instansi Pembina dilakukan oleh pimpinan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
(2) Pimpinan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan secara tertulis dengan dilengkapi peta jabatan kepada pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
(3) Pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan.
(4) Dalam melakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil dapat dibantu tim yang ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
(5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan melalui pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia aparatur pada Instansi Pembina untuk dilakukan validasi.
(6) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
(7) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyampaikan hasil validasi secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan.
(1) Pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada Instansi Daerah dilakukan oleh pimpinan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
(2) Pimpinan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan secara tertulis dengan dilengkapi peta jabatan kepada pimpinan tinggi pratama/madya yang membidangi kepegawaian atau sumber daya manusia aparatur pada Instansi Daerah.
(3) Pimpinan tinggi pratama/madya yang membidangi kepegawaian atau sumber daya manusia aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan.
(4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), pimpinan tinggi pratama/madya yang membidangi kepegawaian atau sumber daya manusia aparatur pada Instansi Daerah menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.
(5) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pembina.
(6) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mendelegasikan kepada pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk melakukan validasi usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan.
(7) Pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan dalam melakukan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus melibatkan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
(8) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan.
(9) Rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan secara tertulis oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi kesektariatan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Daerah.
(10) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan.
(1) Pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada Instansi Daerah dilakukan oleh pimpinan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
(2) Pimpinan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan secara tertulis dengan dilengkapi peta jabatan kepada pimpinan tinggi pratama/madya yang membidangi kepegawaian atau sumber daya manusia aparatur pada Instansi Daerah.
(3) Pimpinan tinggi pratama/madya yang membidangi kepegawaian atau sumber daya manusia aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan.
(4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), pimpinan tinggi pratama/madya yang membidangi kepegawaian atau sumber daya manusia aparatur pada Instansi Daerah menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.
(5) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pembina.
(6) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mendelegasikan kepada pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk melakukan validasi usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan.
(7) Pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan dalam melakukan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus melibatkan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
(8) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan.
(9) Rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan secara tertulis oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi kesektariatan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Daerah.
(10) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan.