Correct Article 6
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS KELAUTAN
Current Text
Kualifikasi pendidikan untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan:
a. Sekolah Menengah Atas atau sederajat di semua bidang ilmu untuk Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan pemula; atau
b. Diploma tiga dengan kualifikasi pendidikan pada rumpun:
1) ilmu atau sains perikanan;
2) ilmu atau sains kelautan;
3) kimia;
4) biologi;
5) rekayasa lingkungan;
6) rekayasa geomatika;
7) rekayasa geologi;
8) rekayasa kelautan;
9) rekayasa sipil;
10) ilmu lingkungan;
11) hukum; atau 12) pariwisata.
Your Correction
