Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 338) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 643) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf n Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: