Correct Article 14
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR MILITER DI LUAR LINGKUNGANKEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
Masa berlaku izin senjata api standar militer dan amunisinya meliputi:
a. izin untuk ekspor/impor senjata api standar militer dan amunisinya berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal izin dikeluarkan;
b. apabila terdapat cukup alasan izin dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan permohonan diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya;
c. apabila izin ekspor/impor senjata api dan amunisi tidak dipergunakan setelah dilakukan perpanjangan, maka izin ekspor/impor tersebut tidak dapat diperpanjang lagi/gugur;
d. izin pembelian senjata api standar militer dan amunisinya berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan;
e. izin penjualan senjata api standar militer dan amunisinya berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan apabila cukup alasan maka izin penjualan tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun serta permohonan perpanjangan diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya;
f. izin produksi senjata api standar militer dan amunisinya berlaku untuk jangka waktu 2 (tahun) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan apabila cukup alasan maka izin produksi tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu 2 (dua) tahun serta permohonan perpanjangan diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya;
g. izin pemilikan senjata api standar militer dan amunisinya berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan apabila cukup alasan maka izin pemilikan tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun serta permohonan perpanjangan diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya;
h. izin penggunaan senjata api standar militer dan amunisinya berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan apabila cukup alasan maka izin penggunaan tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun serta permohonan perpanjangan diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya.
i. izin penguasaan senjata api standar militer dan amunisinya berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan apabila cukup alasan maka izin penguasaan tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun serta permohonan perpanjangan diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya;
j. izin pemuatan senjata api standar militer dan amunisinya berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan;
k. izin pembongkaran senjata api standar militer dan amunisinya berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan;
l. izin pengangkutan senjata api standar militer dan amunisinya berlaku untuk 1 (satu) kali keperluan
atau pemakaian dan izin pengangkutan untuk memindahkan timbunan senjata api dan amunisi antar gudang berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan;
m. izin penghibahan senjata api standar militer dan amunisinya berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan;
n. izin peminjaman senjata api standar militer dan amunisinya berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan apabila cukup alasan maka izin peminjaman tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun serta permohonan perpanjangan diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya; dan
o. izin pemusnahan senjata api standar militer dan amunisinya berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan serta permohonan perpanjangan diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya.
2. Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 21 diubah sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
