Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku (Berita Daerah Provinsi Maluku Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 66), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 huruf e ditambahkan angka 8, dan angka 9 sehingga Pasal 2 huruf e berbunyi sebagai berikut :