(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp 41.488.193.370.554,-
b. Dana Perimbangan sejumlah Rp 18.770.211.233.000,-
c. Lain - Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sejumlah Rp
2.207.725.600.000,-
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pajak Daerah sejumlah Rp 35.230.000.000.000,-
b. Retribusi Daerah sejumlah Rp
677.885.370.000,-
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Rp
453.338.246.000,- sejumlah d Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sejumlah Rp
5.126.969.754.554,-
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a. Dana Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Bukan Pajak Rp 15.621.239.355.000,- sejumlah
b. Dana Alokasi Umum sejumlah Rp 0,-
c. Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp
3.148.971.878.000,-
(4) Lain - Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
a. Hibah sejumlah Rp
2.207.725.600.000,-
b. Dana Darurat sejumlah Rp 0,-
c. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Rp Daerah Lainnya sejumlah
d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp ,
e. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Rp 0,- Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah
Pasal• 3
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp
28.055.746.847.929,-
b. Belanja Langsung sejumlah Rp
35.556.556.457.667,-
(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a. Belanja Pegawai sejumlah Rp 20.140.729.686.251,-
b. Belanja Bunga sejumlah • Rp
49.226.437.819,-
c. Belanja Subsidi sejumlah Rp
3.234.116.847.884,-
d. Belanja Hibah sejumlah Rp
1.458.036.810.329,-
e. Belanja Bantuan Sosial sejumlah RP •
2.499.348.722.000,-
f. Belanja Bagi Hasil sejumlah Rp 0,-
g. Belanja Bantuan Keuangan sejumlah Rp
348.804.149.960,- h Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp
325.484.193.686,-
(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a. Belanja Pegawai sejumlah
b. Belanja Barang dan Jasa sejumlah
c. Belanja Modal sejumlah Rp 3.066.783.557.689,- Rp 16.608.666.978.677,- Rp 15.881.105.921.301,-
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Penerimaan sejumlah Rp
7.725.828.000.000,-
b. Pengeluaran sejumlah Rp
6.579.654.897.958,-
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Rp
5.700.000.000.000,- • Anggaran Sebelumnya (SiLPA) sejumlah
b. Pencairan Dana Cadangan sejumlah Rp • 0,- • c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Rp 0,- Dipisahkan Sejumlah
d. Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah Rp•
2.025.828.000.000,-
e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah Rp 0,-
f. Penerimaan Piutang Daerah sejumlah Rp 0,-
(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp •0,-
b. Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah Rp
6.562.456.000.000,- sejumlah
c. Pembayaran Pokok Utang sejumlah
d. Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Rp Rp
17.198.897.958,- 0,-
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, yang terdiri atas :
a. Lampiran I
b. Lampiran II
c. Lampiran III
d. Lampiran IV
e. Lampiran V
f. Lampiran 'VI
g. Lampiran VII
h. Lampiran VIII
i. Lampiran IX
j. Lampiran X
k. Lampiran XI
1. Lampiran XII
m. Lampiran XIII Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
Rekapitulasi Belanja menurut Organisasi, Program dan Kegiatan;
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Pengelolaan Keuangan Negara;
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan Daftar Piutang Daerah;
Daftar Penyertaan Modal (investasi) Daerah;
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-Lain;
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, dan Keterpaduan dalam Kerangka dan Per Jabatan;