Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Penerimaan sejumlah Rp 7.725.828.000.000,- b. Pengeluaran sejumlah Rp 6.579.654.897.958,- (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan : a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Rp 5.700.000.000.000,- • Anggaran Sebelumnya (SiLPA) sejumlah b. Pencairan Dana Cadangan sejumlah Rp • 0,- • c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Rp 0,- Dipisahkan Sejumlah d. Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah Rp• 2.025.828.000.000,- e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah Rp 0,- f. Penerimaan Piutang Daerah sejumlah Rp 0,- (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan : a. Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp •0,- b. Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah Rp 6.562.456.000.000,- sejumlah c. Pembayaran Pokok Utang sejumlah d. Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Rp Rp 17.198.897.958,- 0,-
Your Correction