Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2015 Nomor 36) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rapat atau
Pertemuan di Luar Kantor (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2017 Nomor 35), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3A diubah sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut :