Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3A

PERDA Nomor 60 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 60 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 36 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dikecualikan dari ketentuan Pasal 3 adalah untuk rapat - rapat diluar kantor yang dilaksanakan dalam rangka : a. Musrenbang Tingkat Kota, Penyusunan dan Pembahasan KUA PPAS; b. Asistensi anggaran dan Penyusunan dan Pembahasan Laporan Keuangan dan Kinerja Tingkat Kota; c. Penyusunan Laporan Pertanggung-jawaban Keuangan dan Kinerja Tingkat Kota; d. Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahunan dan Akhir Masa Jabatan; e. Pembahasan Raperda APBD dan Raperda Pertanggungjawaban APBD; f. Penyusunan dan Pembahasan Konsolidasi Data Tingkat Kota yang telah mendapatkan persetujuan Sekretaris Daerah;dan g. Rapat Evaluasi Pembangunan dan Kewilayahan. (2) Untuk pembahasan Raperda selain pembahasan raperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Pembahasan Raperda hanya dilakukan pada tahapan pembukaan dan finalisasi; b. Finalisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja; dan c. Rapat pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf a hanya dilakukan pada jam kerja di hari kerja.
Your Correction