Article 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Tangerang.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Tangerang.
4. Dinas adalah Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang.
6. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang.
7. Unit Pelaksana Teknis Latihan Kerja yang selanjutnya disebut UPT Latihan Kerja adalah Unit Pelaksana Teknis Latihan Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang.
8. Kepala Unit Pelaksana Teknis Latihan Kerja yang selanjutnya disebut Kepala UPT Latihan Kerja adalah Unit Pelaksana Teknis Latihan Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang.
9. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
10. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok para Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang.