Correct Article 7
PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LATIHAN KERJA PADA DINAS KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak dilantiknya pejabat pada UPT Latihan Kerja yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017.
(2) Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Tangerang Nomor 95 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Pada Dinas Ketenagakerjaan (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 95);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
