Article 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Tangerang.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Tangerang.
4. Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang.
5. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang.
6. Sekretaris adalah Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang.
7. Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut UPT Pelayanan Pajak Daerah adalah Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang.
8. Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Kepala UPT Pelayanan Pajak Daerah adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang.
9. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
10. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok para Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang.
11. PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan.
12. BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.