Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELAYANAN PAJAK DAERAH PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan UPT Pelayanan Pajak Daerah. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi: a. pelaksanaan administrasi umum, dan kepegawaian;dan b. pelaksanaan administrasi keuangan. (3) Rincian tugas Sub Bagian Tata Usaha adalah: a. melakukan penyusunan rencana kegiatan UPT Pelayanan Pajak Daerah berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Badan; b. melakukan pengendalian surat masuk dan surat keluar; c. melakukan pengelolaan arsip; d. melakukan kegiatan kerumahtanggaan di lingkungan UPT Pelayanan Pajak Daerah; e. melakukan pengurusan kebutuhan perlengkapan kantor UPT Pelayanan Pajak Daerah; f. melakukan pengurusan administrasi kepegawaian UPT Pelayanan Pajak Daerah; g. melakukan pengelolaan keuangan UPT Pelayanan Pajak Daerah; h. melakukan penyiapan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Badan dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang berkenaan dengan Badan dan laporan lainnya;dan i. melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan bidang tugasnya. (4) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT Pelayanan Pajak Daerah.
Your Correction