Article 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Tangerang.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Dinas adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
4. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
5. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
6. Unit Pelaksana Teknis Perlengkapan dan Perbengkelan yang selanjutnya disebut UPT Perlengkapan dan Perbengkelan adalah Unit Pelaksana Teknis Perlengkapan dan Perbengkelan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
7. Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlengkapan dan Perbengkelanyang selanjutnya disebut Kepala UPT Perlengkapan dan Perbengkelan adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlengkapan Dan Perbengkelan.
8. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
9. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok para Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang.