Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERLENGKAPAN DAN PERBENGKELAN PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UPT Perlengkapan dan Perbengkelan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas yang berkenaan dengan pemeliharaan operasional (truk), alat berat, dan alat kerja serta penyelenggaraan pengelolaan perlengkapan dan perbekalan petugas operasional Dinas. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksu pada ayat (1), UPT Perlengkapan dan Perbengkelan mempunyai fungsi : a. pelaksanaan pemeliharaan armada operasional (truk), alat berat, dan alat kerja Dinas; dan b. pelaksanaan pengelolaan penggunaan perlengkapan dan perbengkelan. (3) Rincian tugas UPT Perlengkapan dan Perbengkelan adalah: a. melakukan pemeriksaan terhadap kondisi armada operasional (truk), alat berat dan alat kerja Dinas; b. menyusun rencana kebutuhan perawatan/perbaikan armada operasional (truk), alat berat dan alat kerja Dinas; c. melaksanakan perawatan dan perbaikan armada operasional (truk), alat berat dan alat kerja Dinas; d. melakukan analisis dan perencanaan kebutuhan suku cadang armada operasional (truk), alat berat dan alat kerja Dinas; e. melaksanakan pengadaan suku cadang armada operasional (truk), alat berat dan alat kerja Dinas; f. melaksanakan pengelolaan gudang perlengkapan dan perbengkelan petugas operasional lapangan Dinas; g. melaksanakan pengelolaan administrasi perlengkapan dan perbengkelan petugas operasional lapangan Dinas; h. melaksanakan pengelolaan kegiatan sewa menyewa alat berat dan alat kerja; i. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UPT Perlengkapan dan Perbengkelan; dan k. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya. (4) UPT Perlengkapan dan Perbengkelan dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
Your Correction