Article 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Tangerang.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalahWalikota Tangerang.
4. Dinas adalah Dinas Komunikasi dan Informatika.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang.
6. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Komunikasi Dan Informatika.
7. Unit Pelaksana Teknis Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat UPT LPSE adalah Unit Pelaksana Teknis Layanan Pengadaan Secara Elektronik pada Dinas Komunikasi dan Informatika.
8. Kepala Unit Pelaksana Teknis Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut Kepala UPT LPSE adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Layanan Pengadaan Secara Elektronik pada Dinas Komunikasi dan Informatika.
9. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
10. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok para Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang.
11. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE adalah Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.