Correct Article 4
PERDA Nomor 33 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Current Text
(1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan UPT LPSE.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian;dan
b. pelaksanaan administrasi keuangan.
(3) Rincian tugas Sub Bagian Tata Usaha adalah:
a. melakukan penyusunan rencana kegiatan UPT Layanan Pengadaan Secara Elektronik berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas;
b. melakukan pengendalian surat masuk dan surat keluar;
c. melakukan pengelolaan arsip;
d. melakukan kegiatan kerumahtanggaan;
e. melakukan pengurusan kebutuhan perlengkapan kantor;
f. melakukan pengurusan administrasi kepegawaian;
g. melakukan pengelolaan keuangan;
h. melakukan penyiapan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaant ugas UPT LPSE dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang berkenaan dengan Dinas dan laporan lainnya; dan
i. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT.
Your Correction
