Article I
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 11), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERDA Nomor 10 Tahun 2016
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.