Article 11
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas pembiayaan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Pondok Bersalin Desa dengan memperhatikan kemampuan Pemerintah Daerah dan masyarakat.
9. Bab V, dihapus.
10. Ketentuan Pasal 38, diubah sebagai berikut :