Correct Article 38
PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum
Current Text
Struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
