Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sarolangun.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Sarolangun.
4. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah atau nama lainnya yang selanjutnya disebut BPPRD adalah Perangkat Daerah yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah.
5. Kepala BPPRD atau nama lainnya adalah Kepala Perangkat Daerah yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah.
6. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan dan retribusi daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
7. Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun.
8. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9. Pertokoan adalah Rumah Toko (Ruko), toko dan kios pasar yang memiliki, dikelola atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah yang diretribusikan atau disediakan untuk tempat melakukan suatu aktivitas atau pekerjaan/usaha.
10. Rumah Toko (Ruko) adalah suatu bangunan yang berfungsi sebagai rumah dan toko yang dimiliki, dikelola atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah disediakan untuk tempat melakukan sesuatu aktivitas atau suatu pekerjaan/usaha.
11. Toko adalah suatu bangunan yang berbentuk ruangan tertutup yang dimiliki, dikelola atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah yang disediakan untuk tempat melakukan aktivitas atau suatu pekerjaan/usaha.
12. Los adalah suatu bangunan yang berbentuk ruangan yang tidak tertutup, yang dimiliki, dikelola atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah yang disediakan untuk tempat melakukan aktivitas atau suatu pekerjaan/usaha.
13. Jasa Usaha adalah Jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
14. Retribusi Pemakaian Pertokoan Milik Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan Orang Pribadi atau Badan.
15. Wajib Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-Undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
16. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
17. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
2. Ketentuan Pasal 13 diubah dan ditambah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun.
Ditetapkan di Sarolangun pada tanggal 30 Desember 2020 BUPATI SAROLANGUN,
ttd.
CEK ENDRA Diundangkan di Sarolangun pada tanggal 30 Desember 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN,
ttd.
ENDANG ABDUL NASER
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN 2020 NOMOR 12 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN PROVINSI JAMBI:(12-105/2020)
LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
NOMOR 12 TAHUN 2020
TANGGAL 30 DESEMBER 2020
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAUPERTOKOAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI RETRIBUSI PASAR
GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
1. Retribusi Pemakaian Rumah Toko (Ruko) Milik Daerah ditetapkan sebagai berikut:
a. Ruko Komplek Abadi Pasar Atas Sarolangun ditetapkan sebesar Rp.
30.240.000,- (tiga puluh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah)/tahun;
b. Ruko Pematang Pulai Pasar Atas Sarolangun ditetapkan sebesar Rp.
30.240.000,- (tiga puluh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah)/tahun;
c. Ruko Bukit Jinam Jl. Bukit Jinam Pasar Atas Sarolangun ditetapkan sebesar Rp. 30.240.000,- (tiga puluh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah)/tahun; dan
d. Untuk Ruko yang belum termasuk huruf a sampai dengan c dapat dihitung dengan Nilai : Rp. 875,-/Hari X Volume/Luas X Rp. 360 Hari.
2. Retribusi Pemakaian Toko Milik Daerah ditetapkan sebesar:
a. Toko Pasar Bawah:
1. Bagian Bawah/lantai : 3m X 3,5m = 10,5m X Rp. 200,- X 360 hari = Rp. 756.000,- (tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah)/tahun;
2. Bagian Atas : 3m X 3m = 9m X Rp. 200,- X 360 hari = Rp.
648.000,- (enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah)/tahun.
b. Toko Komplek Abadi Rp. 1.000,-/Hari X Volume/Luas X 360 Hari.
c. Selain Toko yang belum termasuk Point a sampai dengan b, dapat dihitung dengan Nilai : Rp. 600,-/Hari X Volume/Luas X 360 Hari.
3. Retribusi Pemakaian Toko Milik Daerah di Kecamatan dalam Kabupaten Sarolangun ditetapkan sebesar Rp. 200,- (dua ratus rupiah)/Meter /Hari.
4. Tarif Retribusi Los:
a. Los Tertutup :
1. Asparagus (ayam) : Rp. 300,-/meter/hari;
2. Kemang : Rp. 300,-/meter/hari; dan
3. Anyelir (BJ) : Rp. 300,-/meter/hari.
b. Los Terbuka :
1. Benteng (Los Ikan) : Rp. 200,-/meter/hari;
2. Kamboja I Dan II : Rp. 200,-/meter/hari; dan
3. Belakang Pasar Ikan : Rp. 200,-/meter/hari.
BUPATI SAROLANGUN,
ttd.
CEK ENDRA
Salinan Sesuai Dengan Aslinya An Sekretaris Daerah Asisten Pemerintahan
u.b Kepala Bagian Hukum dan HAM,
Mulya Malik,SH.,MM Penata TK I NIP. 19830316 200903 1 005