Correct Article 13
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAUPERTOKOAN
Current Text
(1) Struktur dan besarnya tarif retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
(6) Dihapus.
(7) Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun.
(8) Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(9) Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
