Article I
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 5) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah:
a. Nomor 12 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 11);
b. Nomor 10 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 10);
c. Nomor 1 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 1);
d. Nomor 1 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 1);
diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf b angka 4c, huruf i, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4 dihapus, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: