Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 5) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah: a. Nomor 12 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 11); b. Nomor 10 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 10); c. Nomor 1 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 1); d. Nomor 1 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 1); diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf b angka 4c, huruf i, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4 dihapus, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction