Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Palu Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palu (PDAM) (Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Palu Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palu (PDAM) (Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2015, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 6), diubah sebagai berikut:
1. Diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB yakni, BAB II A yang berbunyi sebagai berikut:
BAB II A SUMBER MODAL
2. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni, Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut: