Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2A

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Palu pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palu (PDAM)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber Modal PDAM terdiri atas: a. penyertaan modal Daerah; b. pinjaman; c. hibah; dan d. sumber modal lainnya. (2) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah: a. kapitalisasi cadangan; b. keuntungan revaluasi aset; dan c. agio saham. 3. Ketentuan dalam Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction