Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGELOLAANBARANGMILIKDAERAH
PERDA Nomor 3 Tahun 2021
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
PERDA Nomor 3 Tahun 2021
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal10 (1)
Pengelola Barang Pasal11 (1)
Pejabat Penatausahaan Barang Pasal12
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang Pasal13 (1)
Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Pasal15
Pengurus Barang Pengelola Pasal16 (1)
Pengurus Barang Pengguna Pasal17 (1)
Pengurus Barang Pembantu Pasal18 (1)
Prinsip Umum Pasal19 (1)
Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah Pasal24
Penyusunan Perubahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah Pasal25 (1)
Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah Untuk Kondisi Darutat Pasal26
Prinsip Umum Pasal38 (1)
Bentuk Pemanfaatan Pasal41 Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa:
Mitra Pemanfaatan Pasal42 Mitra Pemanfaatan meliputi:
Sewa Pasal48 (1)
Pinjam Pakai Pasal51 (1)
Kerja Sama Pemanfaatan Pasa153 KSP Barang Milik Daerah dengan Pihak Lain dilaksanakan
Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna Pasal59 (1)
Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur Pasal63 KSPIatas Barang MilikDaerah dilakukan dengan pertimbangan:
Tender Pasal66 (1)
32
PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN DAN
Pengamanan Pasal67 (1)
Pemeliharaan Pasal71 (1)
Penyelesaian sengketa
Prinsip Umum
Persetujuan Pemindahtanganan Pasal81 (1)
Penjualan Pasal85 (1)
Tukar Menukar Pasal89 (1)
Hibah Pasal92 (1)
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pasa197 (1)
Prinsip Umum PasalI09 (6)
Pembukuan PasalIII (1)
Inventarisasi Pasal112 (1)
Pelaporan Pasal114 (1)