Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2020 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 178) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yaitu angka 15 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: