Correct Article 8A
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMENNOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA BADANUSAHA MILIK DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
Current Text
Pada PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) akan diberikan Penyertaan Modal berupa uang sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) dari modal dasar sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
a. untuk Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
b. untuk Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); dan
c. untuk Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Your Correction
