PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
(1) Bupati selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
(2) Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan:
a. menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD, dan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
b. mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD, dan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
c. MENETAPKAN Peraturan Daerah tentang APBD, Peraturan Daerah tentang perubahan APBD, dan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d. MENETAPKAN kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;
e. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
f. MENETAPKAN kebijakan pengelolaan APBD;
g. MENETAPKAN KPA;
h. MENETAPKAN Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
i. MENETAPKAN pejabat yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
j. MENETAPKAN pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah;
k. MENETAPKAN pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
l. MENETAPKAN pejabat lainnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan; dan
m. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan Keuangan Daerah kepada Pejabat Perangkat Daerah.
(4) Pejabat Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. Sekretaris Daerah selaku coordinator Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. Kepala SKPKD selaku PPKD; dan
c. Kepala SKPD selaku PA.
(5) Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan menerima atau mengeluarkan uang.
(6) Pelimpahan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(1) Bupati selaku wakil Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan Daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) berkedudukan sebagai pemilik modal pada perusahaan umum daerah atau pemegang saham pada perseroan daerah.
(2) Ketentuan mengenai Bupati selaku wakil Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Sekretaris Daerah selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (4) huruf a mempunyai tugas:
a. koordinasi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. koordinasi di bidang penyusunan rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
c. koordinasi penyiapan pedoman pelaksanaan APBD;
d. memberikan persetujuan pengesahan DPA SKPD;
e. koordinasi pelaksanaan tugas lainnya di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
f. memimpin TAPD.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah bertanggung jawab kepada Bupati.
(1) Kepala SKPKD selaku PPKD mempunyai tugas:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD, dan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
c. melaksanakan pemungutan Pendapatan Daerah yang telah diatur dalam Peraturan Daerah;
d. melaksanakan fungsi BUD; dan
e. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d berwenang:
a. menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
b. mengesahkan DPA SKPD;
c. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
d. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas umum daerah;
e. melaksanakan pemungutan pajak daerah;
f. MENETAPKAN SPD;
g. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama Pemerintah Daerah;
h. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan Keuangan Daerah;
i. menyajikan informasi keuangan daerah; dan
j. melakukan pencatatan dan pengesahan dalam hal penerimaan dan Pengeluaran Daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan, tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah.
(1) PPKD selaku BUD mengusulkan pejabat di lingkungan SKPKD kepada Bupati untuk ditetapkan sebagai Kuasa BUD.
(2) Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyiapkan Anggaran Kas;
b. menyiapkan SPD;
c. menerbitkan SP2D;
d. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
e. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
f. menyimpan uang daerah;
g. melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi;
h. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan PA/KPA atas Beban APBD;
i. melaksanakan Pemberian Pinjaman Daerah atas nama Pemerintah Daerah;
j. melakukan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah;
dan
k. melakukan penagihan Piutang Daerah.
(4) Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada PPKD selaku BUD.
Bupati atas usul BUD dapat MENETAPKAN lebih dari 1 (satu) Kuasa BUD di lingkungan SKPKD dengan pertimbangan besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali.
(1) Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas:
a. menyusun RKA SKPD;
b. menyusun DPA SKPD;
c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja;
d. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
f. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
g. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
h. menandatangani SPM;
i. mengelola Utang dan Piutang Daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
j. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
k. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
l. MENETAPKAN PPTK dan PPK SKPD;
m. MENETAPKAN pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
n. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) PA bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(3) Dalam hal PA berhalangan tetap atau sementara sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, maka pejabat pelaksana kepala SKPD melaksanakan tugas dan kewenangan PA.
(1) PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit SKPD selaku KPA.
(2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali.
(3) Pertimbangan besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk SKPD yang mengelola besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan yang besarannya ditetapkan oleh Bupati.
(4) Pertimbangan lokasi dan/atau rentang kendali sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan terhadap SKPD yang membentuk Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Daerah dan/atau Kelurahan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(5) Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati atas usul kepala SKPD.
(6) Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja;
b. melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya;
c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
d. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
e. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
f. mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan
g. melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(7) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPA memiliki kewenangan memerintahkan pembayaran dengan menandatangani SPM-TU dan SPM-LS.
(8) Dalam hal kewenangan pemungutan pajak daerah dipisahkan dari kewenangan SKPKD sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, KPA yang menerima pelimpahan kewenangan dari PA dapat melaksanakan pemungutan pajak daerah.
(9) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) KPA bertanggung jawab kepada PA.
(10) KPA yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas pejabat pembuat komitmen atau agen pengadaan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(11) Dalam hal KPA berhalangan tetap atau sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PA bertugas untuk mengambil alih pelimpahkan sebagian tugasnya yang telah diserahkan kepada kepala Unit SKPD selaku KPA.
(1) Dalam hal terdapat unit organisasi bersifat khusus, KPA mempunyai tugas:
a. menyusun RKA-Unit Organisasi Bersifat Khusus;
b. menyusun DPA-Unit Organisasi Bersifat Khusus;
c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan;
d. melaksanakan anggaran pada unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya;
e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
f. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
g. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
h. menandatangani SPM;
i. mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
j. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya;
k. mengawasi pelaksanaan anggaran pada unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya;
l. MENETAPKAN PPTK dan PPK-Unit SKPD;
m. MENETAPKAN pejabat lainnya dalam unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah; dan
n. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) KPA pada unit organisasi yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku juga bagi rumah sakit daerah yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
(1) PA/KPA dalam melaksanakan Kegiatan MENETAPKAN pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK.
(2) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), PPTK bertanggung jawab kepada PA/KPA.
(4) Tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/ KPA meliputi:
a. mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD;
b. menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan
c. menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa.
(5) Dalam hal PPTK berhalangan sementara sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, PA/KPA mengambil alih mandat yang dilaksanakan oleh PPTK.
(1) Penetapan PPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan/Sub Kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan Bupati.
(2) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural dan merupakan pejabat satu tingkat di bawah kepala SKPD selaku PA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Dalam hal PA melimpahan kepada KPA, PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural satu tingkat di bawah KPA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat MENETAPKAN pejabat fungsional umum selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan Bupati.
(1) Kepala SKPD selaku PA MENETAPKAN PPK SKPD untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
(2) Pada SKPKD, PPK SKPD melaksanakan fungsi tata usaha keuangan sesuai ruang lingkup tugas dan wewenang di SKPKD.
(3) Pada pola pengelolaan keuangan BLUD, PPK SKPD melaksanakan fungsi tata usaha keuangan sesuai ruang lingkup tugas dan wewenang BLUD.
(4) PPK SKPD tidak merangkap sebagai pejabat dan pegawai yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retibusi daerah, Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu/ Bendahara Khusus, dan/atau PPTK.
(5) PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran;
b. menyiapkan SPM;
c. melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
d. melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD; dan
e. menyusun laporan keuangan SKPD.
(6) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf c, dilakukan dengan tujuan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan.
(7) Selain melaksanakan tugas dan wewenang pada ayat
(5), PPK SKPD melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yaitu:
a. melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara lainnya;
b. melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah dari bendahara penerimaan; dan
c. menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP-UP, SPP-GU, SPP- TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM.
(8) Kepala SKPD dapat MENETAPKAN pegawai yang bertugas membantu PPK-SKPD untuk meningkatkan efektivitas penatausahaan keuangan SKPD.
(1) Dalam hal PA melimpahkan sebagian tugasnya kepada KPA, PA MENETAPKAN PPK Unit SKPD untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Unit SKPD.
(2) Penetapan PPK Unit SKPD didasarkan atas pertimbangan:
a. besaran anggaran;
b. rentang kendali dan/atau lokasi;
c. dibentuknya unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) PPK Unit SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan verifikasi SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti melengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran pembantu;
b. menyiapkan SPM-TU dan SPM-LS, berdasarkan SPP- TU dan SPP-LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran pembantu; dan
c. melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan pembantu dan Bendahara Pengeluaran pembantu.
(1) Bupati MENETAPKAN Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada SKPD atas usul PPKD selaku BUD.
(2) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang menerima, menyimpan, menyetor ke Rekening Kas Umum Daerah, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan Pendapatan Daerah yang diterimanya.
(1) Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, Bupati dapat MENETAPKAN Bendahara Penerimaan pembantu pada unit kerja SKPD yang bersangkutan.
(2) Bendahara Penerimaan pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan Bupati.
(1) Kepala SKPD atas usul Bendahara Penerimaan dapat MENETAPKAN pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan Pendapatan Daerah.
(2) Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan Kepala SKPD.
(1) Kepala SKPD atas usul Bendahara Pengeluaran dapat MENETAPKAN pegawai yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan Belanja Daerah.
(2) Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan Kepala SKPD.
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dilarang:
a. melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa;
b. bertindak sebagai penjamin atas kegiatan, pekerjaan dan/atau penjualan jasa; dan
c. menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung.
(1) Dalam proses penyusunan APBD, Bupati dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
(2) TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pejabat Perencana Daerah, PPKD, dan pejabat lain sesuai dengan kebutuhan.
(3) TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. membahas kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. menyusun dan membahas rancangan KUA atau rancangan perubahan KUA;
c. menyusun dan membahas rancangan PPAS atau rancangan perubahan PPAS;
d. melakukan verifikasi RKA-SKPD;
e. membahas Rancangan APBD, Rancangan Perubahan APBD, atau Rancangan Pertanggungjawaban APBD;
f. membahas hasil evaluasi APBD, Perubahan APBD, atau Pertanggungjawaban APBD;
g. melakukan verifikasi rancangan DPA SKPD/rancangan perubahan DPA SKPD;
h. menyiapkan surat edaran Bupati tentang pedoman penyusunan RKA; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Dalam melaksanakan tugas TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan instansi sesuai dengan kebutuhan.
BAB III APBD
(1) APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah.
(2) APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempedomani KUA-PPAS yang didasarkan pada RKPD.
(3) APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
(4) APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dalam bentuk uang dianggarkan dalam APBD.
(2) Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pendapatan Daerah; dan
b. penerimaan Pembiayaan daerah.
(3) Pengeluaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Belanja Daerah; dan
b. pengeluaran Pembiayaan daerah.
(4) Penerimaan Daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(5) Pengeluaran Daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rencana Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup.
(6) Setiap Pengeluaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki dasar hukum yang melandasinya.
(7) Seluruh Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan secara bruto dalam APBD.
Satuan hitung dalam APBD adalah mata uang rupiah.
APBD merupakan dasar Pengelolaan Keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai keuangan negara.
(1) APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas:
a. Pendapatan Daerah;
b. Belanja Daerah; dan
c. Pembiayaan Daerah.
(2) APBD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diklasifikasikan menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Klasifikasi APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah dan penerimaan lainnya yang sesuai Peraturan Perundang-undangan diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu diterima kembali oleh Daerah dan pengeluaran lainnya yang sesuai Peraturan Perundang-undangan diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan kewajiban daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(3) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
(1) Klasifikasi APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dalam rancangan Perda tentang APBD dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, bidang urusan, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, akun, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
(2) Klasifikasi APBD dalam rancangan Perkada tentang penjabaran APBD dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, bidang urusan, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
(3) Dalam hal penganggaran pendapatan daerah yang memiliki karakteristik khusus yang penerimaan pendapatannya tidak melalui RKUD, penerimaan pendapatannya dilakukan berdasarkan notifikasi atau pengesahan pendapatan atau mekanisme lainnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Pengelolaan pendapatan daerah yang tidak melalui RKUD dapat berupa mekanisme intersep, pemotongan langsung atau mekanisme lainnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(5) Klasifikasi APBD menurut akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek, pendapatan, belanja, dan pembiayaan dikelola berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan pada SKPD dan SKPKD.
(6) Klasifikasi APBD mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta pemutakhirannya.