Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan PPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan/Sub Kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan Bupati. (2) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural dan merupakan pejabat satu tingkat di bawah kepala SKPD selaku PA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Dalam hal PA melimpahan kepada KPA, PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural satu tingkat di bawah KPA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas sesuai dengan tugas dan fungsinya. (4) Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat MENETAPKAN pejabat fungsional umum selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan Bupati.
Your Correction