Article 15A
Objek retribusi pelayanan tera/tera ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g adalah pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
PERDA Nomor 15 Tahun 2018
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang