Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15B

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subjek retribusi retribusi pelayanan tera/tera ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan tera/tera ulang dari Pemerintah Daerah. (2) Wajib retribusi retribusi pelayanan tera/tera ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi pelayanan tera/tera ulang. 6. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction