Article 1
(1) Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Kelurahan di Kabupaten Blora.
(2) Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terletak dalam cakupan wilayah Kecamatan.
(3) Nama dan Kode Kelurahan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.