Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 3) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 8 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :